IKATAN MAHASISWA TAPANULI SELATAN
(IMA TAPSEL)
RENCANA ANGGARAN RUMAH TANGGA (R-ART)
BAB I
PENGERTIAN UMUM
Pasal 1
Mahasiswa Tapanuli selatan
Adalah segenap mahasiswa Indonesia, yang mengenyam pendidikan di Unversitas Sriwijaya dalam jenjang kependidikan setara S-0 (diploma/non gelar), S-1 (sarjana) dan S-2 (pasca sarjana) serta Alumni dan Orang tua yang berasal dari tapanuli selatan sekitarnya dalam batasan yang ditentukan dalam ketetapan organisasi.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Jenis anggota
(1) Anggota biasa adalah mahasiswa yang mengenyam pendidikan di Universitas Sriwijaya yang berasal dari tapanuli selatan yang mendaftarkan diri, terdaftar dan memenuhi persyaratan organisasi.
(2) Anggota luar biasa adalah mahasiswa yang mengenyam pendidikan di universitas sriwijaya yang ditetapkan menjadi anggota oleh seluruh anggota organisasi.
(3) Anggota kehormatan adalah alumni universitas sriwijaya yang pernah mejadi anggota organisasi dan orang tua yang ditetapkan oleh organisasi.
Pasal 3
Persyaratan keanggotaan
(1) Yang dapat diterima menjadi anggota biasa adalah :
(a) Mahasiswa yang berasal dari tapanuli selatan.
(b) Sedang menempuh pendidikan di universitas sriwijaya dalam jenjang kependidikan S-0 (diploma/non gelar), S-1, dan S-2.
(c) Menyetujui Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan ketetapan-ketetapan organisasi.
(2) Yang dapat diterima menjadi anggota luar biasa adalah :
(a) Bersedia masuk dalam organisasi tanpa paksaan apapun.
(b) Mahasiswa universitas sriwijaya yang berketurunan dari tapanuli selatan atau pernah tinggal di tapanuli selatan.
(c) Sedang menempuh pendidikan di universitas sriwijaya dalam jenjang kependidikan S-0 (diploma/non gelar), S-1, dan S-2.
(d) Menyetujui Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan ketetapan-ketetapan organisasi.
(3) Yang dapat diterima menjadi anggota kehormatan adalah :
(a) Bersedia menjadi anggota organisasi.
(b) Anggota organisasi yang sudah alumni dan tidak melanjutkan studinya.
(c) Orang tua yang ditetapkan organisasi.
(d) Menyetujui Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan ketetapan-ketetapan organisasi.
Pasal 4
Berakhirnya keanggotaan
(1) Mengundurkan diri.
(2) Meninggal dunia.
(3) Keputusan organisasi.
Pasal 5
Hak anggota
(1) Anggota biasa dan anggota luar biasa mempunyai hak memilih dan dipilih dalam permusyawaratan sesuai dengan persyaratan pengurus yang ditetapkan dalam ketetapan organisasi.
(2) Anggota kehormatan mempunyai hak untuk member saran dan pendapat.
Pasal 6
Kewajiban anggota
(1) Anggota biasa dan anggota luar biasa mempunyai kewajiban :
(a) Berpartisipasi aktif dalam kegiatan organisasi.
(b) Menjaga dan menjungjung nama baik organisasi.
(c) Membayar iuran organisasi.
(2) Anggota kehormatan mempunyai kewajiban :
(a) Berpartisipasi dalam kegiatan organisasi.
(b) Menjaga dan menjungjung nama baik organisasi.
Pasal 7
Pemberhentian dan skorsing
(1) Jenis pemberhentian dari keanggotaan adalah :
(a) Pemberhentian dengan hormat.
(b) Pemberhentian dengan tidak hormat.
(2) Anggota diberhentikan dengan hormat berdasarkan alasan-alasan yang diajukan oleh yang bersangkutan maupun yang ditetapkan oleh pengurus organisasi.
(3) Anggota diberhentikan atau diskors dengan tidak hormat dari keanggotaan karena :
(a) Bertindak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan organisasi.
(b) Bertindak merugikan ata mencemarkan nama baik organisasi.
(4) Anggota yang diberhentikan dapat melakukan pembelaan dalam forum yang ditunjuk untuk itu.
(5) Mengenai pemberhentian\skorsing dan tatacara pemberhentian\skorsing diatur dalam ketentuan\peraturan tersendiri.
BAB III
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 8
Fungsi organisasi struktural
(1) IMA TAPSEL adalah organisasi yang mempunyai otonomi sendiri sesuai ketentuan organisasi.
(2) Pengurus IMA TAPSEL berfungsi untuk menumbuhkan, menghidupkan, mengarahkan, dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan organisasi.
Pasal 9
Struktur organisasi
(1) Pemegang kekuasaan tertinggi dipegang oleh ketua umum organisasi.
(2) Dalam menjalankan organisasi ketua umum dibantu oleh beberapa departemen dan biro yang diajukan oleh ketua umum pada rapat yang ditunjuk untuk itu. .
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 10
Pengurus IMA TAPSEL
(1) Status kepengurusan IMA TAPSEL :
(a) Pengurus IMA TAPSEL adalah badan/instansi kepemimpinan organisasi.
(b) Masa jabatan pengurus IMA TAPSEL adalah 1 (satu) tahun
(c) Ketua umum memang jabatannya selama 1 (satu) tahun dan tidak dapat dipilih kembali.
(2) Personalia pengurus IMA TAPSEL :
(a) Personalia pengurus ditentukan oleh ketua umum.
(b) Kepengurusan terdiri dari beberapa departemen dan biro dengan ketentuan ketua umum berdasarkan kebutuhan.
(c) Pengurus inti organisasi terdiri dari : ketua umum, sekretaris, bendahara, kepala departemen dan kepala biro.
(d) Pengurus inti ditentukan oleh ketua umum dengan pertimbangan musyawarah yang ditunjuk untuk itu.
(e) Dalam hal ketua umum tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya, maka akan dipilih pejabat ketua dalam musyawarah yang ditunjuk untuk itu sampai musyawarah besar berikutnya.
(3) Tata cara pemberhentian pengurus IMA TAPSEL dan pembelaan :
(a) Pemberhentian terhadap pengurus IMA TAPSEL dilakukan dengan suatu peringatan terlebih dahulu kecuali dalam hal-hal luar biasa.
(b) Pengurus yang dikenakan pemberhentian diberikan kesempatan untuk membela diri dalam musyawarah atau forum yang ditunjuk untuk itu.
(c) Prosedur pemberhentian dan pembelaan.
(4) Tugas dan kewajiban pengurus IMA TAPSEL :
(a) Melaksanakan hasil-hasil ketetapan musyawarah besar IMA TAPSEL, kebijakan, dan program kerja organisasi serta ketentuan atau ketetapan-ketetapan organisasi lainnya.
(b) Menyampaikan laporan 3 (tiga) bulan sekali kepada seluruh anggota dalam forum yang ditunjuk untuk itu.
(c) Setelah pengurus baru terbentuk, maka selambat-lambatnya 10 (sepuluh hari) pengurus IMA TAPSEl demisioner harus mengadakan serah terima jabatan.
Pasal 11
Pergantian pengurus antar waktu
(1) Pergantian pengurus antar waktu terjadi karena pengurus bersangkutan pindah perguruan tinggi atau sebab-sebab lain sebagaimana tercantum pada pasal 4 ayat (1) Anggaran Rumah Tangga ini, sebelum masa kepengurusannya berakhir.
(2) Pergantian antar waktu dilakukan oleh ketua umum.
(3) Pergantian pengurus antar waktu dilakukan setelah para ketua tersebut pada ayat (2) melakukan rapat pengurus untuk keperluan tersebut.
BAB V
DEWAN PENASEHAT
Pasal 12
Dewan penasehat
(1) Dewan penasehat IMA TAPSEL dipilih dan ditetapkan dalam musyawarah besar.
(2) Dewan penasehat dipilih dan diangkat sesuai periode kepengurusan dan dapat diangkat kembali apabila musyawarah memutuskan.
(3) Dewan Penasehat berfungsi mengayomi dan membina organisasi , sehingga dapat berkembang dengan baik dan mampu mewujudkan tujuan berdirinya IMA TAPSEL.
BAB VI
PERMUSYAWARATAN
Pasal 13
Musyawarah
(1) Musyawarah IMA TAPSEL adalah pertemuan bersifat tinggi ditingkat pengurus yang menjadi penentu dan pemutus hal-hal yang berkaitan dengan keberlangsungan organisasi dibawah musyawarah besar.
(2) Musyawarah besar IMA TAPSEL adalah pertemuan tingkat tinggi ditingkat organisasi.
(3) Musyawarah luar biasa IMA TAPSEL adalah pertemuan tingkat tinggi organisasi yang diadakan diluar waktu yang ditetapkan dan diadakan karena pertimbambangan keadaan dan keperluan mendesak.
Pasal 14
Musyawarah IMA TAPSEL
(1) Status musyawarah IMA TAPSEL :
(a) Musyawarah IMA TAPSEL merupakan musyawarah anggota dan pengurus.
(b) Musyawarah IMA TAPSEL diadakan sesuai dengan keperluan sebelum penyelenggaraan musyawarah besar.
(2) Wewenang musyawarah IMA TAPSEL :
(a) Menetapkan keputusan-keputusan organisasi.
(b) Menilai laporan pengurus IMA TAPSEL.
(3) Tata tertib musyawarah IMA TAPSEL :
(a) Peserta musyawarah adalah anggota dan pengurus organisasi.
(b) Pengurus adalah penanggung jawab penyelenggaran musyawarah IMA TAPSEL.
(c) Ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan musyawarah IMA TAPSEL diatur dalam ketetapan organisasi.
Pasal 15
Musyawarah besar IMA TAPSEL
(1) Status musyawarah besar IMA TAPSEL :
(a) Musyawarah besar IMA TAPSEL merupakan musyawarah anggota dan pengurus.
(b) Musyawarah besar IMA TAPSEL diselenggarakan 1 (sekali) dalam 1 (satu) tahun.
(2) Wewenang musyawarah besar IMA TAPSEL :
(a) Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus IMA TAPSEL.
(b) Mengubah dan menetapkan AD/ART, Garis-Garis Besar Program Kerja IMA TAPSEL, dan pedoman serta kebijaksanaan yang lain.
(c) Memilih dan menetapkan ketua umum.
(3) Tata tertib musyawarah besar IMA TAPSEL :
(a) Peserta terdiri dari pengurus dan anggota organisasi, serta peninjau dan undangan lainnya.
(b) Pengurus adalah penanggungjawab penyelenggaraan musyawarah besar IMA TAPSEL.
(4) Ketentuan-ketentuan lainya akan ditetapkan dalam ketetapan organisasi.
Pasal 16
Musyawarah luar biasa IMA TAPSEL
(1) Musyawarah luar biasa memiliki kewenangan yang sama dengan musyawarah besar.
(2) Musyawarah luar biasa diselenggarakan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 anggota IMA TAPSEL.
BAB VII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 17
Cara pengambilan keputusan
(1) Semua keputusan dalam semua jenjang musyawarah IMA TAPSEL dilaksanakan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2) Suara terbanyak (voting) dipilih sebagai alternatif terakhir apabila musyawarah untuk mufakat tidak dapat diupayakan.
Pasal 18
Quorum dan persyaratan
(1) Musyawarah, musyawarah besar dan musyawarah luar biasa dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 anggota dan atau pengurus IMA TAPSEL.
(2) Apabila ketentuan ayat (1) pasal ini tidak terpenuhi maka maka musyawarah akan ditunda selama :
(a) Musyawarah IMA TAPSEL selama 1x20 menit
(b) Musyawarah besar IMA TAPSEL selama 2x30 menit
(c) Musyawarah luar biasa IMA TAPSEL selama 2x30 menit
(3) Apabila setelah mengalami penundaan quorum tetap tidak terpenuhi, maka musyawarah tersebut dinyatakan sah.
Pasal 19
Hak suara dan Hak bicara
(1) Peserta musyawarah, musyawarah besar dan musyawarah luar biasa mempunyai hak suara dan hak bicara.
(2) Peserta peninjau dan undangan lainnya hanya mempunyai hak bicara.
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 20
Pengelolaan keuangan
(1) Besarnya uang iuran ditentukan dalam anggaran dasar (AD).
(2) Pengumpulan, penyetoran, pelaksanaan, dan pembagian uang iuran dan hasil usaha akan ditentukan dalam ketetapan organisasi.
(3) Pengelolaan dana yang berasal dari sumber-sumber lain seperti infaq, shadaqah, dan lain-lain diatur tersendiri dalam ketetapan organisasi.
BAB IX
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 21
Atribut organisasi
Atribut Organisasi seperti bendera, lambang, panji, kartu keanggotaan, dan lan-lain diatur melalui ketetapan organisasi.
BAB X
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 22
Aturan tambahan
Setiap anggota IMA TAPSEL harus mengetahui dan mentaati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IMA TAPSEL.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 23
Hal lain-lain
Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART IMA TAPSEL akan diatur dalam ketetapan-ketetapan organisasi.
Pasal 24
Pemberlakuan
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak 12 Des 2012
Ditetapkan di Inderalaya, pada tanggal 12 Des 2012
Copy Right © 2009 www.hasanuddinsiregar.com
0 komentar to rencana ART Ima Tapsel SUMSEL:
Posting Komentar